Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Banyak yang akan diceritakan mengenai
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen memang tak pernah habis dan sangat menarik untuk dibaca. Seringkali dimanapun kita berada kita sering menemui
Konsumen
yang tidak Paham seperti apa Perlindungan Konsumen sehingga tidak
dirugikan jika kita membeli produk pangan ataupun non pangan. Apalagi
jika kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang dan
jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap
konsumen maka Paham terhadap
Perlindungan Konsumen adalah suatu hal yang wajib.
Pesan pesan yang kerap dikatakan
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan
bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan
hubungan yang erat dalam proses jual beli adalah suatu hal yang harus
kita ingat.
Kita sebagai masyarakat selaku
konsumen harus bisa menjadi
konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang
yang dipilih ataupun akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga
harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Untuk
menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit seperti apa yang kita
bayangkan. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian
Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap
konsumen.
Hal yang juga sangat penting sebagai konsumen kita semua juga harus
dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai
konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi,
dan pola konsumsi pangan yang sehat.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan
kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke
lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan
pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi
dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Pemerintah untuk mendukung
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan
konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari
2013, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Gita Wirjawan bersama
dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman
terkait hal tersebut.
Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan
keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang
perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman
antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus
Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun
Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet
tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan
Olahan, dan Pangan Segar.
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat
meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non
pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi
konsumen.
Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi
terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan
pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan
pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Objek pengawasan untuk
produk non pangan meliputi :
- Pemenuhan standar
- Pencantuman label
- Petunjuk penggunaan (manual)
- Kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia
Sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi :
- Aspek keamanan
- Mutu
- Gizi
- Pencantuman label
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan
secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasarannya
selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam
negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha
untuk dapat menarik investasi di Indonesia.
Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar
barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah
keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak
digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Demikian informasi mengenai bagaimana menjadi
Konsumen Cerdas
agar kita juga mengetahui hak dan wewenang kita sebagai Konsumen, Untuk
informasi selanjutnya dapat mengunjungi website
http://ditjenspk.kemendag.go.id/.. Semoga artikel ini dapat menjadi
inspirasi bagi kita semua dan menjadi
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen